Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Pertanian UKWK mendasarkan diri pada :
| 1 | Undang – undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi | |
| 2 | Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional | |
| 3 | Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen | |
| 4 | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi | |
| 5 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi; |